Ambrie Siun: KJP Cipta Prima Sejahtera Telah Tipu Kami Warga Desa Saka Tamiang dan Pantai Kab Kapuas

    Ambrie Siun: KJP Cipta Prima Sejahtera Telah Tipu Kami Warga Desa Saka Tamiang dan Pantai Kab Kapuas
    H. Ambrie Siun, Mantan Kades Saka Tamiang Memperlihatkan Laporan KJP Cipta Prima Sejahtera Kepada Instansi Terkait

    PALANGKA RAYA - Masyarakat kedua desa, di Kecamatan Kapuas Barat, Kab Kapuas, Kalimantan Tengah, yaitu, desa Saka Tamiang dan Pantai. Merasa dikelabui bahkan telah ditipu oleh pihak Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera, pusat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Hal tersebut diungkapkan salah satu warga desa Saka Tamiang, H Ambrie Siun kepada media ini.

    H Ambrie Siun, menceritakan, apa yang dilakukan pihak KJP Cipta Prima Sejahtera, sangat jelas merampas hak - hak masyarakat desanya.

    "Telah tertipu oleh janji janji manis, KJP Cipta Prima Sejahtera, sebagai mana dalam surat kesepakatan bersama pada tgl 02 Juli 2012, berjanji membangun perkebunan kelapa sawit, dengan pola inti 50/50 % tapi seiring berjalannya waktu, yang muncul hanyalah kebun inti milik oknum pribadi - pribadi dari KJP Cipta Mandiri Sejahtera tersebut, bahkan sudah terbit sertifikatnya , yang melalui program PTSL, pada tahun 2018, itu dikuatkan dengan surat keputusan DPMPTSP kab Kapuas nomor 503/336/DPMPTSP tahun 2019, " Kata Mantan Kades Saka Tamiang ini, Senin (7/2/22).

    Dan katanya juga, hal ini juga telah mereka sampaikan laporan kepada bapak Gubernur Kalteng dan instansi terkait dengan perihal, mohon tindakan tegas kepada KJP Cipta Mandiri Sejahtera.

    "Kenapa hal ini saya lakukan, karena saya dulu percaya bahwa KJP benar - benar bisa bermitra terhadap masyarakat saya dan membawa kesejahteraan, pada saat itu saya menjabat Kades Saka Tamiang, namun janji - janji yang telah disepakati hanya tertuang dalam surat perjanjian, malah tanah kami yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi mereka (KJP), " papar mantan Kades Saka Tamiang ini, Ambri Siun.

    Ditambahkan juga oleh perwakilan masyarakat desa, awalnya masuk KJP Cipta Prima Sejahtera, pada tahun 2012, membangun dan membuka lahan perkebunan kelapa sawit pola inti plasma dengan prosentase jumlah luas setinggi - tingginya 50 persen plasma masyarakat, di desa Saka Tamiang, Pantai, Sungai Pitung, Kecamatan Kapuas barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

    "Kegiatan KJP masih melakukan kegiatan dilokasi lahan sama tahun 2018. Sekonyul - konyulnya, timbulnya jelas dan fakta tahun 2019 masuknya PT Anugerah Sawit Inti Harapan dengan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera, kami baru mengetahui adanya PT Anugerah Sawit Inti Harapan di Kecamatan Kapuas barat, ditiga desa, pada tanggal 5 Desember 2021, " ungkap Indra masyarakat desa Saka Tamiang ini juga 

    Menyingkapi hal itu, KJP Cipta Prima Sejahtera, dengan Ketua Kelompok Tani, H Hilmi Hasan SE, melalui Manager Lapangan Kebun, Jasty dihubungi Via Whatshap hanya membalas.

    "Mohon maaf Bapak ini kami masih di lapangan, , nanti kami konfirmasi kembali, terimakasih, " tulis Jasty kepada media ini. 

    Dilain pihak, Dinas Penanam Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Kapuas, menyampaikan bahwa mereka hanya melaksanakan administrasi pihak yang mengajukan ke Instansinya.

    " Kita hanya melaksanakan aturan Administrasi, apabila pengajuan permohonan sesuai aturan yang berlaku, kita proses, terkait hal dilapangan silahkan tanyakan ke pihak Koperasi, " kata Nara Sumber dari DPMPTS Kab Kapuas, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (7/2/22).

    Ditambahkan olehnya, pihak PT Anugerah Sawit Inti Harapan (PT ASIH), mengajukan permohonan untuk dilakukan anggota plasma dengan kerjasama dengan pihak Koperasi Jasa Profesi Cipta Mandiri Sejahtera.

    "Walaupun mereka PT ASIH berlokasi di Kapuas Kuala, berdasarkan Permentan, IUP PB Wajib menfasilitasi kepentingan Kelompok Tani masyarakat, " ungkapnya lagi.

    Menyingkapi hal ini, masyrakat kedua desa tersebut, desa Saka Tamiang dan Pantai, sangat berharap hak - hak mereka dikembalikan dan jangan dirampas oleh Oknum - oknum tidak bertanggung jawab, khususnya dari KJP Cipta Mandiri Sejahtera.

    "Karena awalnya saya ikut mensosialisasi dalam kegiatan  KJP Cipta Prima Sejahtera, namun ternyata hak kami masyarakat yang ikut dihilangkan dan tidak sesuai perjanjian, apabila saya tidak bisa mengembalikan hak masyarakat, nantinya saya bisa dikatakan terlibat dalam menghilangkan hak masyarakat kedua desa tersebut, " ungkap Ambri Siun menutup pembicaraan.

    Harapannya, agar apa yang diusahakannya ini, bisa didengar pihak terkait, karena secara terus terang, KJP Cipta Prima Sejahtera telah dengan tegas mengambil dan menipu masyarakat desa Saka Tamiang dan Pantai.

    "Sekali lagi, KJP Cipta Prima Sejahtera, dengan data - data yang kami miliki, telah dengan tegas Menipu kami warga desa Saka Tamiang dan Pantai, " tutupnya.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Merasa Ditipu, Warga Desa Saka Tamiang dan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait