Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Litmas Tidak Dipungut Biaya

    Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Litmas Tidak Dipungut Biaya
    Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Litmas Tidak Dipungut Biaya

    Nusakambangan, 12 Desember 2022 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Bapas adala lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien, lebih lengkapnya Bapas memiliki tugas melaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan. 

    Bapas Kelas II Nusakambangan selalu mengkampanyekan bahwa pelayanan yang diberikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli” terangnya. 

    Salah satu upaya mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan adanya FREYA (Formulir Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan formulir yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap proses penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi formular tersebut. Surat pernyataan ini tentunya menjadi standar pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan demi mewujudkan pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Cianjur Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Oktober 2024 
    Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet
    Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Cianjur

    Ikuti Kami