Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka JS yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023) mengatakan tersangka JS diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. (K.3.3.1)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Warga Serahkan Tas Berisi Ganja Kepada Satgas...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bersama Destana Koramil 0824/15 Bangsalsari,  Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
    Kegiatan Rutin Sambangi SPBU Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Karyawan
    Serka Basuki Damping Petani Tanam Padi, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami