Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Tugas Penggalian Data di Lapas Besi

    Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Tugas Penggalian Data di Lapas Besi
    Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Tugas Penggalian Data di Lapas Besi

    Nusakambangan - Melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas merupakan salah satu tugas dan fungsi utama dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pada kesempatan kali ini, Rabu 7 Desember 2022 Bapas Nusakambangan melakukan pengambilan data untuk Litmas Lanjutan di Lapas Maksimum Kelas IIA Besi Nusakambangan. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) terlihat antusias dan kooperatif dalam pelaksaan asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. Terutama para WBP yang selama ini telah kooperatif dengan petugas dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Sebagian besar WBP yang berada di Nusakambangan termasuk di Lapas Besi merupakan narapidana dengan pidana berat. Sebagian besar WBP bahkan pernah merasakan berada di Lapas Super Maksimum security sebelum menjalani pidananya saat ini di Lapas maksimum Besi. Hal tersebut membuat banyak WBP merasa jera setelah merasakan banyaknya keterbatasan yang dialami saat menjalani pidana di Nusakambangan. Pelaksanaan pengambilan data untuk Litmas merupakan salah satu implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan. Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai rekomendasi dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan prilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan. Salah satu warga binaan Warga Negara Asing(WNA) asal Kuching Malaysia berinisial JTLW(32) yang cukup fasih berbahasa melayu mengungkapkan, ”selama saya menjalani pembinaan di sini pelayanan dari petugas telah cukup baik meskipun saya merupakan WBP dengan pidana seumur hidup”. Namun ia juga mengungkapkan keterbatasan yang ia alami terutama terkait waktu di luar ruangan dan menghabiskan sebagian sebagian besar waktunya di dalam kamar blok. Ia berharap mendapatkan waktu lebih saat berada di luar ruangan agar tubuhnya lebih sehat dan bugar. Selain JTLW ada belasan WBP lain yang diambil datanya oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Anggota Polsek Tirtajaya Tingkatkan Patroli Prekat di malam hari guna Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kejahatan Jalanan lainnya
    Jelang Pilkada Personil Laksanakan Patroli Presisi Guna Berantas Pelaku Pembuat Guan Kamtibmas di Perbatasan Wilayah Hukum Polsek Tempuran,  
    Guna Brantas Habis dan hilangkan Jalur Peredaran Miras Oplosan, di wilayah hukum Polsek Tempuran. 

    Ikuti Kami