OPINI - Perdagangan manusia atau perdagangan orang merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara, ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 tahun 2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.
Belakangan ini, di Indonesia berdasarkan pelbagai pemberitaan media telah marak terjadi perdagangan orang, tentunya kejadian yang demikian merupakan suatu tragedi yang di alami bangsa dan negara Indonesia, yang harus segera diatasi dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan solusi terbaik.
Langkah cepat dan tegas oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus Ketua Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Irjen Asep Edi Suheri, terhadap kasus perdagangan orang di wilayah Indonesia, merupakan suatu sikap dan tindakan yang wajib diapresiasi baik oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian KNPI memberikan apresiasi terbaik dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Satgas TPPO. Karena sikap dan tindakan oleh Satgas TPPO, tentunya telah memastikan langkah ikhtiar terbaik terhadap penyelamatan generasi bangsa Indonesia, terkhsusnya generasi muda.
Menurut kami, kasus perdagangan orang tidak saja diakibatkan atas faktor ekonomi saja. Tapi, perdagangan orang lebih diakibatkan karena kurangnya pemberdayaan atas kapasitas generasi muda, baik dari aspek pendidikan maupun aspek kreativitas, sehingga berimplikasi terhadap lemahnya pengetahuan. Lemahnya pengetahuan seseorang tentunya merupakan ancaman bagi dirinya, karena siapa saja orang yang tidak bertanggungjawab bisa dengan mudah mempengaruhinya pada kepentingan yang merugikannya.
Olehnya itu, kami berharap kepada Satgas TPPO, untuk tidak saja sebatas melakukan penangkapan atas orang-orang yang telah melanggar hukum, tapi jauh lebih penting adalah Satgas TPPO juga harus menyelenggarakan suatu kegiatan yang bisa memberikan penguatan kapasitas terhadap si korban atas kasus perdagangan orang. Dengan demikian upaya menghilangkan praktek kejahatan perdagangan orang di Indonesia dapat dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya, juga dengan solusi terbaik.
Baca juga:
11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP
|
Jakarta, 6 Juli 2023
Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI