LAMANDAU - Kegiatan sosialisasi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPD APRI), di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berjakan pelan namun pasti.
Wakil ketua DPD APRI Kalteng, Royke Jhonny Piay, melakukan blusukan ke beberapa daerah, khususnya dibantaran sungai Lamandau, desa Kujan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan sosialisasinya itu, Rroyke Jhonny Piay, menemui salah satu pengusaha penambang pasir diwilayah tersebut, H Surian.
Dalam pertemuannya itu, keduanya membahas terkait perkembangan usaha pertambangan pasir yang dikelola dan kendala - kendala yang sering dialaminya selama ini.
"Kebutuhan pasir di Kabupaten lamandau cukup baik, karena geliat pembangunan meningkat, dan kendala yang kami alami sekarang terkait perizinan, dan Yang rumit, " ungkap H Surian kepada Wakil Ketua APRI Kalteng, (8/2/22).
Ketertarikan H Surian terhadap APRI, sangatlah beralasan, karena diwilayah desanya banyak juga masyarakat yang mengharapkan kebutuhan hidupnya dalam usaha ini
"Saya sambut baik kehahdiran APRI dalam usaha kami ini, kedepannya bisa berharap para penambang pasir diwilayah desa Kujan bisa bergabung dalam asosiasi ini, " harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD APRI, Royke Jhonny Piay, berharap Responsible Mining Community (RMC), bisa terbentuk di wilayah desa Kujan, Nanga Bulik, Lamandau. Agar kedepannya masyarakat lebih sadar, baik sisi legalitas usahanya dan kesadaran lingkungan yang tertata baik, melalui APRI.
"Saya berharap, kehadiran kami dari DPD APRI Kalteng, ditengah masyarakat ini, bisa membawa angin segar, dan RMC Kelompok Penambang Pasir desa Kujan bisa cepat terbentuk, dan mengkoordinir kepentingan penambang didesa ini, " kata Jhonny Piay.
Menurutnya, RMC itu perlu dibentuk, karena termasuk dalam tubuh APRI, yang terdiri dari kelompok penambang rakyat.
RMC adalah adalah kelompok penambang yang bertanggung jawab dalam naungan APRI, yang selaras dengan visi misi APRI yaitu tambang rakyat yang berbasis komunitas lokal, legal, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama masyarakat lokal (Masyarakat lingkar tambang).
Dijelaskan juga, RMC dapat berbentuk, kelompok tani, kelompok penambang, paguyuban penambang, BUMDES, Koperasi dan lain - lainnya.
Hal ini tentu sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 24, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.(//INDRA)