JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memberi apresiasi kepada media atas pemberitaan yang menggebu dan beramal ramai, sehingga Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) begitu cepat disahkan dan diundangkan menjadi UU TPKS pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Tugas teman-teman wartawan sudah cukup dan luar biasa. Tapi ada tugas yang lain, yakni membangun narasi tentang kekerasan anak dan kekerasan seksual anak, ” papar Willy Aditya dalam diskusi forum legislasi ‘Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Turut hadir sebagai narasumber, yakni Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.
Willy Aditya menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika aturan turunan dari UU tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah. “Ketika UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu disahkan, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan, ” terang politisi Partai NasDem itu yang juga Ketua Panja RUU TPKS tersebut.
Baca juga:
Ummy Yany: Mengikuti ISLAM yang Murni
|
UU TPKS, lanjut Willy, memiliki kelebihan dalam segi hukum acara. Sebab, hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS, ” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.
Kendati demikian, ia menyadari bahwa meski UU TPKS telah hadir, hal itu tidak serta merta mengakhiri kasus kekerasan seksual. Pasalnya, masalah tersebut bersifat sosiologis. Sehingga political will dari pemerintah menjadi penting kehadirannya melalui upaya membangun literasi pada payung hukum yang sudah ada. Ia pun mengungkapkan dalam UU TPKS ada bab khusus tentang pencegahan, yakni dengan memasukkan literasi “Jadi teman-teman (pemerintah dan media) semua, bagaimana membangun literasi sebagai basis di tengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada, ” ungkapnya. (hal/sf)